Kamis, 14 Juni 2007
kenapa bunga bank haram??
Mayoritas ulama-ulama di al-azhar yang tergabung dalam mujamma' al-buhust menetapkan bahwa bunga bank yang ada di bank-bank konvensional tidaklah termasuk riba yang diharamkan. Mereka berdalih bahwa persoalan interaksi antara nasabah dan bank itu seperti permasalahan taukil(perwakilan) yakni para nasabah bank ini seakan-akan mentaukilkan harta mereka kepada bank dan bunga yang diambil nasabah dari bank adalah untung dari wakalah tersebut.
Tapi hal ini dibantah dengan tegas oleh seorang ulama al-azhar juga yang bernama Prof.DR.muhammad Raf'at Utsman, dia mengatakan bahwa bunga bank di bank-bank konvensioanal adalah termasuk riba yang diharamkan, dengan alasan sebagai berikut:
tak seorang pun yang menabungkan uangnya di bank konvensional kecuali karena ia berfikir bahwa ia akan mengambil untung dari uangnya ini sebagai hasil investasi yang dilakukan oleh bank, namun, perlu dipahami bahwa bank tidaklah melakukan investasi, bank hanyalah menghutangkan uang tersebut kepada para pemimjam atau investor dengan bunga yang lebih besar daripada yang ia berikan pada nasabah.
juga, dalam mudharabah (sistem bagi hasil) yang sah tidak dibenarkan untuk menentukan batasan tertentu mengenai laba yang akan dibagi nantinya, sedangkan bank-bank konvensional telah menentukan laba ini misalkan 8% dari modal yang dititipkan nasabah kepadanya.
jadi, akad di bank itu bukanlah wakalah (perwakilan) tapi mudahrabah faasidah (sistem bagi hasil yang rusak atau tidak sah) yang haram.
nah, sekarang kita yang berpikir, memang bank-bank konvensional tidaklah melakukan sistem bagi hasil, bank cuma memimjamkan uang yang kita titipkan padanya kepada orang lain dengan bunga yang lebih besar dari apa yang akan diberikan kepada kita sebagai bunga. Sistem inilah yang berlaku di bank-bank konvensional. Terserah kita, apakah kita akan hati-hati memakan harta yang samar-samar kesuciannya ataukah kita akan melahap semuanya dan tidak mau peduli apakah sistem yang mengatur kita itu sah atau tidak sah dalam perokonomian islam. Silahkan merenung sedikit sebagai pencerahan hidup.ok.
Tapi hal ini dibantah dengan tegas oleh seorang ulama al-azhar juga yang bernama Prof.DR.muhammad Raf'at Utsman, dia mengatakan bahwa bunga bank di bank-bank konvensioanal adalah termasuk riba yang diharamkan, dengan alasan sebagai berikut:
tak seorang pun yang menabungkan uangnya di bank konvensional kecuali karena ia berfikir bahwa ia akan mengambil untung dari uangnya ini sebagai hasil investasi yang dilakukan oleh bank, namun, perlu dipahami bahwa bank tidaklah melakukan investasi, bank hanyalah menghutangkan uang tersebut kepada para pemimjam atau investor dengan bunga yang lebih besar daripada yang ia berikan pada nasabah.
juga, dalam mudharabah (sistem bagi hasil) yang sah tidak dibenarkan untuk menentukan batasan tertentu mengenai laba yang akan dibagi nantinya, sedangkan bank-bank konvensional telah menentukan laba ini misalkan 8% dari modal yang dititipkan nasabah kepadanya.
jadi, akad di bank itu bukanlah wakalah (perwakilan) tapi mudahrabah faasidah (sistem bagi hasil yang rusak atau tidak sah) yang haram.
nah, sekarang kita yang berpikir, memang bank-bank konvensional tidaklah melakukan sistem bagi hasil, bank cuma memimjamkan uang yang kita titipkan padanya kepada orang lain dengan bunga yang lebih besar dari apa yang akan diberikan kepada kita sebagai bunga. Sistem inilah yang berlaku di bank-bank konvensional. Terserah kita, apakah kita akan hati-hati memakan harta yang samar-samar kesuciannya ataukah kita akan melahap semuanya dan tidak mau peduli apakah sistem yang mengatur kita itu sah atau tidak sah dalam perokonomian islam. Silahkan merenung sedikit sebagai pencerahan hidup.ok.
Berlangganan Postingan [Atom]